GOSOK GIGI SIANG HARI RAMADHAN TAK BATALKAN PUASA, HUKUMNYA MAKRUH
![]() |
| Mahbub Maafi. Foto Bimas Islam |
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang masuk tenggorokan juga dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum sikat gigi pada siang hari saat berpuasa?
Ketua LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
Mahbub Maafi menjelaskan, menggosok gigi hukumnya makruh, sesuai dengan
hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa,
lebih baik dari wangi minyak misik.
Mahbub Maafi menyampaikan hal itu dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Kementerian Agama, Rabu (5/3/2023).
"Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa," ucapnya.
"Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang
menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik
daripada baunya minyak misik," tambahnya.
Menutup penjelasannya, ia menyarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sikat-gigi-siang-hari-saat-berpuasa-bagaimana-hukumnya

0 Response to "GOSOK GIGI SIANG HARI RAMADHAN TAK BATALKAN PUASA, HUKUMNYA MAKRUH "
Post a Comment