Mari Kita Dukung Jaminan Produk Halal
Oleh: Prof. Dr. H. Muhibin, M.Ag
Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang sangat banyak dan mayoritasnya juga muslim. Sementara itu produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika sangat luar biasa banyaknya, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimport dari luar negeri. Nah, pada saat undang-undang nomor 33 tahun 2014 telah diundangkan dan perangkatnya juga sudah mulai dibentuk, maka sebentar lagi, maksimal tahun 2019 sesuai dengan amanat undang-undang, seluruh produk yang beredar di negera kita harus mendapatkan keterangan tantang halal atau tidaknya.
Sudah barang tentu peringkat yang dibutuhkan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga pada saatnya nanti semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya. BPJPH telah dibentuk dan hari Rabu akan dilaunching dan segera melakukan hal-hal yang diperlukan. Karena itu sebagai umat muslim tentunya kita harus mendukung keberadaan BPJPH tersebut agar umat muslim di negara kita khususnya dan semua umat muslim terlindungi dalam pemakaian produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan juga kosmetika.
Salah satu yang dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut ialah pembentukan LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. Namun ada persiapan yang harus dilakukan untuk pembentukan tersebut, ialah antara lain harus mempunyai auditor halal yang telah mendapatkan sertifikat sesuai dengan undang-undang, kamudian juga kantor yang layak serta laboratorium. Nah, dengan pembentukan LPH tersebut diharapkan pada saatnya akan dapat membantu pelaksanaan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan oleh BPJPH dengan perangkat lainnya.
Saat ini kita memang sudah ada sertifikasi halal dari MUI, namun masih ada persoalan di sana, karena hasil sertifikasi halal oleh MUI masih harus diperiksa lagi ketika memasuki wilayah luar Negara kita, sehingga keberadaan MUI seolah tidak diakui atau belum menjamin kehalalan sebuah produk. Untuk itu jika nanti BPJPH sudah beroperasi, diharapkan akan menajdi rujukan yang valid sehingga keberadaannya akan diakui pula di luar negeri dan semua umat muslim akan merasa aman.
Sesungguhnya masih ada pertanyaan mendasar yang seharusnya dipikirkan untuk masa mendatang setelah BPJPH nanti sudah berjalan, yakni revisi undang-undang, khususnya yang terkait dengan proses yang terlalu panjang, atau adanya lembaga independen tentang fatwa. Artinya harus ada lembaga fatwa yang mandiri sehingga keberadaannya akan menjadi rujukan tunggal dan rekrutmen para anggotanya juga harus dilaksanakan oleh Negara sebagaimana lembaga lainnya.
Demikian juga dengan masih tumpang tindihnya ketentuan dalam undang undang tersebut, seperti auditor itu nantinya harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, namun dia tidak dapat menentukan halal sendiri, melainkan harus tetap dikirim ke BPJPH lalu ke komisi fatwa MUI. Sehingga itu terlalu memboroskan prosedur. Idealnya kalau auditor sudah mendapatkan sertifikasi halal, maka dia berhak untuk memberikan penilaian halal dan tentu masih banyak persoalan lainnya di dalam undang undang tersebut.
Namun kami memakluminya, karena ini baru pertama kali dan seiring dengan perjalanan waktu nanti tentu revisi undang undang akan menjadi sebuah keniscayaan. Saat ini yang terpenting ialah bagaimana kita mempersiapkan LPH LPH dengan SDM yang mumpuni sehingga pada saatnya nanti memang akan mampu menyahuti undang-undang tersebut secara baik, dan masyarakat juga akan merasa nyaman jika akan mendaftarkan produknya kepada BPJPH.
Hal penting lainnya ialah bagaimana kampus setelah membuka LPH harus mendapatkan dukungan penuh dari kementerian, sebab pembentukan LPH tersebut mensyaratkan adanya laboratorium, lantas bagaimana kampus dapat mengusahakannya jika tidak didukung oleh kementerian lewat pendanaan sarpras? Demikian juga kalau nanti auditor tersebut diambil dari dosen atau karyawan, maka akan dapat mengganggu proses pembelajaran di kampus, dan oleh karena itu diharapkan pada saat PMA nanti terbit harus memuat tentang auditor tersebut.
Persyaratan auditor memang sudah ada dalam undang-undang, namun mengenai siapa yang akan menjadi auditor sama sekali tidak diatur, dan pada saat pertama kali mungkin dapat diambil dari dosen yang memenuhi syarat sesuai dengan undang undang, namun ketika dianalisa pada saatnya nanti kita akan mendapatkan kesulitan, karena auditor tersebut sangat tersibukkan oleh pemeriksaan produk sehingga tugas sebagai dosennya akan terabaikan.
Selayaknya PMA yang akan datang harus disertakan mengenai perekrutan LPH untuk auditor tersebut sehingga LPH dapat leluasa melakukan perekrutan tenaga yang dibutuhkan, dan nantinya akan digaji dengan PNBP yang dihasilkan dari LPH tersebut. Disamping itu hal yang harus ditentukan di dalam PMA nanti ialah tentang SOP dan berapa ongkos untuk mendaftarkan produk hingga mendapatkan sertifikat. Ini semata mata agar masyarakat juga merasa nyaman dan juga LPH serta pihak lain juga nyaman. Artinya harus dengan tegas diatur tentang berapa persen yang diterima oleh LPH, oleh MUI dan lainnya.
Semua yang terkait dengan BPJPH tersebut harus dijelaskan secara tuntas dalam PMA sehingga setelah nanti beroperasional, akan menjadi bagus dan tidak banyak masalah yang timbul. Kita akan membayangkan betapa sibuknya LPH LPH dan BPJPH dengan kerja yang luar biasa, karena sifat undang-undang tentang jaminan produk halal tersebut ialah mandatori sehingga seluruh produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang beredar di negara kita memang harus mendapatkan sertifikasi atau keterangan dari BPJPH.
Mengingat pentingnya persoalan halal tersebut, kiranya akan sangat bijak manakala para pimpinan perguruan tinggi yang mampu, mau membuat LPH untuk merealisasikan keinginan masyarakat muslim, yakni apapun yang di pakai maupun dikonsumsi semuanya halal. Mungkin saat ini diantara pimpinan perguruan tinggi keagamaan masih ada yang belum paham tentang urgensi produk halal tersebut, namun kita tetap meminta agar mereka mempelajari undang-undang nomor 33 tahun 2014 tersebut, dengan sebaik baiknya sehingga muncul kesadaran yang penuh.
Mari kita dorong berlakunya undang-undang tentang jaminan produk halal tersebut agar negara kita menjadi jelas tentang produk produk yang beredar, apakah itu halal ataukah tidak. Jaminan halal tersebut diharapkan nantinya juga akan diakui oleh negara lain sehingga siapapun yang menggunakan produk yang mendapatkan keterangan halal dari BPJPH akan menjadi mantap dan sama sekali tidak bimbang. Tentu itu akhir yang kita hendaki, namun tentu semuanya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Sebagaimana kita tahu pada saat ini banyak sekali produk yang beredar di pasaran, namun masih meragukan jika kita pakai karena belum diberlakukannya undang-undang tersebut. Bahkan terkadang ada produsen yang sengaja memalsukan produknya sehingga konsumen dirugikan tetapi tidak tahu. Undang-undang ini juga sekaligus akan melindungi para konsumen agar tidak menjadi rugi setelah memakai produk tertentu.
Jika kepedulian kita tersebut diwujudkan dalam perbuatan, yakni dengan usaha nyata mendukung terselenggaranya produk halal, tentu itu yang terbaik, baik dengan membentuk LPH maupun mensupport dan mensosialisasikannya kepada pihak lain. Sudah barang tentu diharapkan seluruh perguruan tinggi keagamaan pada saatnya akan membuat LPH yang dimaksud, karena itulah bakti nyata untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut. Semoga.
Prof. Dr. H. Muhibin, M.Ag; adalah Rektor Universitas Islam Walisongo Semarang.
http://www.walisongo.ac.id/?p=news&id=mari_kita_dukung_jaminan_produk_halal.
Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang sangat banyak dan mayoritasnya juga muslim. Sementara itu produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika sangat luar biasa banyaknya, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimport dari luar negeri. Nah, pada saat undang-undang nomor 33 tahun 2014 telah diundangkan dan perangkatnya juga sudah mulai dibentuk, maka sebentar lagi, maksimal tahun 2019 sesuai dengan amanat undang-undang, seluruh produk yang beredar di negera kita harus mendapatkan keterangan tantang halal atau tidaknya.
Sudah barang tentu peringkat yang dibutuhkan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga pada saatnya nanti semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya. BPJPH telah dibentuk dan hari Rabu akan dilaunching dan segera melakukan hal-hal yang diperlukan. Karena itu sebagai umat muslim tentunya kita harus mendukung keberadaan BPJPH tersebut agar umat muslim di negara kita khususnya dan semua umat muslim terlindungi dalam pemakaian produk-produk makanan, minuman, obat-obatan dan juga kosmetika.
Salah satu yang dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut ialah pembentukan LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. Namun ada persiapan yang harus dilakukan untuk pembentukan tersebut, ialah antara lain harus mempunyai auditor halal yang telah mendapatkan sertifikat sesuai dengan undang-undang, kamudian juga kantor yang layak serta laboratorium. Nah, dengan pembentukan LPH tersebut diharapkan pada saatnya akan dapat membantu pelaksanaan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan oleh BPJPH dengan perangkat lainnya.
Saat ini kita memang sudah ada sertifikasi halal dari MUI, namun masih ada persoalan di sana, karena hasil sertifikasi halal oleh MUI masih harus diperiksa lagi ketika memasuki wilayah luar Negara kita, sehingga keberadaan MUI seolah tidak diakui atau belum menjamin kehalalan sebuah produk. Untuk itu jika nanti BPJPH sudah beroperasi, diharapkan akan menajdi rujukan yang valid sehingga keberadaannya akan diakui pula di luar negeri dan semua umat muslim akan merasa aman.
Sesungguhnya masih ada pertanyaan mendasar yang seharusnya dipikirkan untuk masa mendatang setelah BPJPH nanti sudah berjalan, yakni revisi undang-undang, khususnya yang terkait dengan proses yang terlalu panjang, atau adanya lembaga independen tentang fatwa. Artinya harus ada lembaga fatwa yang mandiri sehingga keberadaannya akan menjadi rujukan tunggal dan rekrutmen para anggotanya juga harus dilaksanakan oleh Negara sebagaimana lembaga lainnya.
Demikian juga dengan masih tumpang tindihnya ketentuan dalam undang undang tersebut, seperti auditor itu nantinya harus mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, namun dia tidak dapat menentukan halal sendiri, melainkan harus tetap dikirim ke BPJPH lalu ke komisi fatwa MUI. Sehingga itu terlalu memboroskan prosedur. Idealnya kalau auditor sudah mendapatkan sertifikasi halal, maka dia berhak untuk memberikan penilaian halal dan tentu masih banyak persoalan lainnya di dalam undang undang tersebut.
Namun kami memakluminya, karena ini baru pertama kali dan seiring dengan perjalanan waktu nanti tentu revisi undang undang akan menjadi sebuah keniscayaan. Saat ini yang terpenting ialah bagaimana kita mempersiapkan LPH LPH dengan SDM yang mumpuni sehingga pada saatnya nanti memang akan mampu menyahuti undang-undang tersebut secara baik, dan masyarakat juga akan merasa nyaman jika akan mendaftarkan produknya kepada BPJPH.
Hal penting lainnya ialah bagaimana kampus setelah membuka LPH harus mendapatkan dukungan penuh dari kementerian, sebab pembentukan LPH tersebut mensyaratkan adanya laboratorium, lantas bagaimana kampus dapat mengusahakannya jika tidak didukung oleh kementerian lewat pendanaan sarpras? Demikian juga kalau nanti auditor tersebut diambil dari dosen atau karyawan, maka akan dapat mengganggu proses pembelajaran di kampus, dan oleh karena itu diharapkan pada saat PMA nanti terbit harus memuat tentang auditor tersebut.
Persyaratan auditor memang sudah ada dalam undang-undang, namun mengenai siapa yang akan menjadi auditor sama sekali tidak diatur, dan pada saat pertama kali mungkin dapat diambil dari dosen yang memenuhi syarat sesuai dengan undang undang, namun ketika dianalisa pada saatnya nanti kita akan mendapatkan kesulitan, karena auditor tersebut sangat tersibukkan oleh pemeriksaan produk sehingga tugas sebagai dosennya akan terabaikan.
Selayaknya PMA yang akan datang harus disertakan mengenai perekrutan LPH untuk auditor tersebut sehingga LPH dapat leluasa melakukan perekrutan tenaga yang dibutuhkan, dan nantinya akan digaji dengan PNBP yang dihasilkan dari LPH tersebut. Disamping itu hal yang harus ditentukan di dalam PMA nanti ialah tentang SOP dan berapa ongkos untuk mendaftarkan produk hingga mendapatkan sertifikat. Ini semata mata agar masyarakat juga merasa nyaman dan juga LPH serta pihak lain juga nyaman. Artinya harus dengan tegas diatur tentang berapa persen yang diterima oleh LPH, oleh MUI dan lainnya.
Semua yang terkait dengan BPJPH tersebut harus dijelaskan secara tuntas dalam PMA sehingga setelah nanti beroperasional, akan menjadi bagus dan tidak banyak masalah yang timbul. Kita akan membayangkan betapa sibuknya LPH LPH dan BPJPH dengan kerja yang luar biasa, karena sifat undang-undang tentang jaminan produk halal tersebut ialah mandatori sehingga seluruh produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang beredar di negara kita memang harus mendapatkan sertifikasi atau keterangan dari BPJPH.
Mengingat pentingnya persoalan halal tersebut, kiranya akan sangat bijak manakala para pimpinan perguruan tinggi yang mampu, mau membuat LPH untuk merealisasikan keinginan masyarakat muslim, yakni apapun yang di pakai maupun dikonsumsi semuanya halal. Mungkin saat ini diantara pimpinan perguruan tinggi keagamaan masih ada yang belum paham tentang urgensi produk halal tersebut, namun kita tetap meminta agar mereka mempelajari undang-undang nomor 33 tahun 2014 tersebut, dengan sebaik baiknya sehingga muncul kesadaran yang penuh.
Mari kita dorong berlakunya undang-undang tentang jaminan produk halal tersebut agar negara kita menjadi jelas tentang produk produk yang beredar, apakah itu halal ataukah tidak. Jaminan halal tersebut diharapkan nantinya juga akan diakui oleh negara lain sehingga siapapun yang menggunakan produk yang mendapatkan keterangan halal dari BPJPH akan menjadi mantap dan sama sekali tidak bimbang. Tentu itu akhir yang kita hendaki, namun tentu semuanya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Sebagaimana kita tahu pada saat ini banyak sekali produk yang beredar di pasaran, namun masih meragukan jika kita pakai karena belum diberlakukannya undang-undang tersebut. Bahkan terkadang ada produsen yang sengaja memalsukan produknya sehingga konsumen dirugikan tetapi tidak tahu. Undang-undang ini juga sekaligus akan melindungi para konsumen agar tidak menjadi rugi setelah memakai produk tertentu.
Jika kepedulian kita tersebut diwujudkan dalam perbuatan, yakni dengan usaha nyata mendukung terselenggaranya produk halal, tentu itu yang terbaik, baik dengan membentuk LPH maupun mensupport dan mensosialisasikannya kepada pihak lain. Sudah barang tentu diharapkan seluruh perguruan tinggi keagamaan pada saatnya akan membuat LPH yang dimaksud, karena itulah bakti nyata untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut. Semoga.
Prof. Dr. H. Muhibin, M.Ag; adalah Rektor Universitas Islam Walisongo Semarang.
http://www.walisongo.ac.id/?p=news&id=mari_kita_dukung_jaminan_produk_halal.

0 Response to "Mari Kita Dukung Jaminan Produk Halal"
Post a Comment