Meneguhkan Spritualitas Penghulu

Oleh: Insan Khoirul Qolbi*
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis daftar orang yang paling rutin melaporkan gratifikasi. Dari daftar lima besar, dua diantaranya merupakan penghulu, yaitu Adurrahman Muhammad Bakri dari Klaten dan Samanto Bantul.
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengaku takjub dengan konsistensi Bakri dan Samanto dalam melaporkan gratifikasi. Mereka, menurut Menag, telah memberikan keteladanan karena menjadi contoh pribadi yang merasa bahwa integritas tidak cukup hanya menjadi slogan dan ungkapan semata. Lebih dari itu, bekerja secara profesional, inovatif, dan berintegritas, membutuhkan contoh dan keteladanan.
 
Ketakjuban Menag tersebut sangat mudah dipahami apabila melihat bagaimana proses perbaikan yang telah dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
 
Berawal dari  survei integritas sektor publik yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2014, pencatatan nikah di KUA mendapat rapor merah, sehingga harus diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki, maka pimpinan kementerian dianggap menyalahi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.
 
Pada saat itu yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Beleid itu menetapkan biaya pencatatan nikah di KUA Kecamatan sebesar Rp 30.000.
 
Sementara masyarakat banyak yang menikah di luar KUA, sedangkan biaya operasional KUA waktu itu hanya Rp.2 juta per bulan, itu pun harus dibagi untuk biaya keperluan kantor dan lain-lain. Biaya di luar biaya resmi yang sudah diatur tersebut dipastikan sebagai pungutan liar (pungli). 
 
Kondisi yang memprihatinkan tersebut tentu menuntut Kemenag untuk berbenah. Usaha bersih-bersih ini dipimpin langsung Menteri Agama dengan jajarannya terkhusus Ditjen Bimas Islam dan Inspektorat Jenderal. 
 
Untuk menghapuskan gratifikasi dan pungli di KUA Kecamatan disiapkan regulasi yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan penghulu, sebab penghulu berada pada posisi rentan menerima pungli. Penghulu bertugas melaksanakan pelayanan publik berupa menghadiri dan mencatat peristiwa nikah serta menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri yang baru saja menikah.
 
Setelah dikaji secara seksama maka ditemukan solusinya yaitu memberikan honor dan transport kepada penghulu yang menikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja. Maka terbitlah PP Nomor 48 Tahun 2014 yang menetapkan menikah di KUA gratis atau Rp.0 selama pada hari dan jam kerja. Apabila menikah di luar kantor dan di luar jam kerja maka akan dikenakan Rp 600.000 yang disetorkan langsung ke bank persepsi. Biaya tersebut masuk sebagai PNBP dimana sebesar 80 persen dikembalikan kepada Kemenag untuk membayar honor dan transport penghulu. Anggaran rutin untuk KUA juga dinaikkan perlahan menjadi Rp.3 juta dan kini ada yang menerima Rp.5 juta per bulan berdasarkan tipologi KUA.
 
Dengan berlakunya beleid tersebut penghulu diminta untuk konsentrasi dalam melaksanakan tugasnya, tidak terganggu lagi untuk mencari "tambahan". Apalagi pada tahun yang sama berlaku juga tunjangan kinerja bagi seluruh PNS Kementerian Agama, termasuk penghulu. 
 
Dengan demikian, sudah ada enam amprah yang diterima penggulu, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan kinerja, honor, dan transport. Terkait dengan hal ini Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Muhammadiyah Amin selalu mengatakan bahwa profesi penghulu adalah profesi yang bergengsi saat ini. Bahkan guru sendiri banyak yang ingin beralih ke profesi penghulu.
 
Meneguhkan Spritualitas
Kesejahteraan yang meningkat memang bukanlah satu-satunya instrumen perbaikan kinerja dan membaiknya prilaku diri. Tentu saja peneguhan spritual dalam konteks ini menjadi amat penting. Tanpa itu, yang namanya manusia kebutuhannya selalu merasa kurang. Meskipun para penghulu kita mayoritas berpendidikan agama Islam, tidak ada jaminan bagi mereka untuk tidak tergoda dengan pemberian hadiah atau gratifikasi yang memang dilarang.
 
Menurut Maslow (Maslow, Stephens, & Heil, 1998), spritualitas dalam dunia kerja menjadi amat penting karena terkait dengan makna hidup dalam bekerja. Duchon dan Plowman (2005) menyebut spritualitas seorang pekerja yang baik akan menghasilkan kinerja yang baik pula.
 
Bagi penghulu yang lemah spritualnya alih-alih untuk menghentikan praktik pungli, malah menciptakan modus baru dalam mencari keuntungan pribadi. Inspektorat Jenderal Kemenag menemukan modus baru yang dilakukan penghulu pasca terbitnya PP 48 Tahun 2014, yaitu menggelapkan uang negara. Biaya nikah sebesar Rp.600.000 di luar kantor dicatat sebagai pernikahan di dalam kantor sehingga tidak ada kewajiban menyetorkan biaya nikah ke kas Negara. 
 
Pada tahun 2017, Inspektorat melakukan audit investigasi kepada seluruh KUA Kecamatan di DKI Jakarta dan Bekasi. Hasilnya, auditor menemukan sekitar seribu lebih kasus penggelapan dana PNBP di Bekasi. Satu tahun sebelumnya,  ditemukan pengendapan setoran PNBP sebesar Rp. 400 juta di Cirebon. 
 
Maka, disinilah pentingnya peneguhan spritual tersebut. Kemudian bagaimana seorang penghulu harus memiliki kedekatan dengan Tuhannya. Sehingga, karena kedekatan itu maka nilai-nilai ketuhanan akan selalu melekat pada dirinya. Dia akan selalu merasa diawasi oleh Tuhannya. Sejatinya itulah yang dinamakan integritas, yakni ketika menyatunya diri dengan Tuhannya.
 
Sebenarnya seluruh aparatur Kemenag dituntut untuk hidup bersih dan menjaga integritasnya. Sebab, menyandang agama di belakang nama instansinya tempat dia bekerja. Agama, sebuah kata yang diasosiasikan sebagai terma untuk orang baik dan tidak neko-neko. Menteri Agama ketika menggagas lima nilai budaya kerja Kementerian Agama dibantu oleh Tim ESQ Ary Ginanjar juga bertujuan agar semua aparatur Kemenag memiliki nilai tambah ketika menerapkan nilai-nilai tersebut. Jadi, bukan hanya kepada penghulu yang dituntut untuk menjaga integritasnya.
 
Tapi kenapa penghulu yang menjadi titik tekan disini untuk selalu berprilaku baik dan menjaga integritasnya? Karena penghulu merupakan salah satu aparatur Kemenag yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan publik. Karena penghulu juga pernah menjadi pemberitaan miring dalam pelaksanaan tugasnya seperti yang telah disebutkan di atas.
 
Maka, ketika KPK mengumumkan bahwa orang yang paling rutin melaporkan gratifikasi adalah penghulu, hal itu sesuatu yang menggembirakan. Ke depan diharapkan penghulu tidak hanya aktif melaporkan gratifikasinya, tapi juga berhenti untuk berpikir mencari tambahan di luar biaya resmi. Bekerjalah dengan jujur mengedepankan rasa ikhlas dan syukur untuk mengabdi kepada masyarakat. Urusan kesejahteraan serahkan kepada pemerintah untuk menyiapkannya.
 
Abdurrahman Muhammad Bakri dan Samanto telah menunjukkan kepada kita bahwa penghulu bisa mengembalikan citranya kepada profesi yang mulia, sebagaimana sejak awal keberadaan penghulu di nusantara yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat muslim. Kita berharap ke depan tidak terdengar lagi informasi miring tentang penghulu. Semoga!


*Penulis adalah Pelaksana pada Subdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bna KUA dan Keluarga Sakinah.

(sumber : kemenag.go.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meneguhkan Spritualitas Penghulu"

Post a Comment